Tata Cara Pengaduan Masyarakat

Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang jika terjadi dugaan pelanggaran.

Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat  melakukan pengaduan melalui Kontak Informasi Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang serta melalui Aplikasi Sipena Online pada menu Lapor Pak atau datang langsung ke bagian PPID Nagari III Koto Aur Malintang

Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Pemerintah Nagari III Koto Aur Malintang.