Informasi Pelayanan Administrasi

INFORMASI PELAYANAN ADMINISTRASI

Pelayanan.Nagari – Sesuai dengan peraturan Wali Nagari No. 3 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Nagari, Jenis Layanan di Kantor Wali Nagari III Koto Aur Malintang Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman ada 24 layanan surat menyurat. Layanan Surat ini dapat diakses melalui Aplikasi SipenaOnline yang telah tersedia di Play Store. Bagi Masyarakat Nagari yang ingin melakukan permohonan surat menyurat secara lansung dapat juga datang dikantor wali nagari melalui Layanan Anjungan Digital Nagari (ADN Nagari)

Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di kantor wali nagari :

Surat Keterangan

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Asli KK dan KTP + Foto Copy
  3. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Pengantar Kartu Keluarga (F1 01)

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy Dokumen pendukung seperti Ijazah, Paspor, dll.

NA/Pengantar Nikah

  1. Mengisi Blanko Permohonan Niniak Mamak yang ada di Wali Korong Masing-masing -/ (Download Disini)
  2. Asli KK dan KTP + Foto Copy
  3. Asli KK dan KTP + Foto Copy Calon Pasangan
  4. Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 7 Lembar
  5. Foto Copy Ijazah Terakhir
  6. Foto Copy Akte Kelahiran
  7. Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)

Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK/SKBB )

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM )

  1. Terdaftar dalam ID BDT / Data DTKS
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Meninggal Dunia

  1. Kartu Keluarga dan KTP Asli yang meninggal dunia
  2. Kartu Keluarga dan KTP Asli Pelapor

Surat Kuasa

  1. Meminta surat rekomendasi dari wali korong
  2. Kartu Keluarga dan KTP yang memberi kuasa
  3. Kartu Keluarga dan KTP yang menerima kuasa
  4. Materai 10.000 satu buah.

Surat Keterangan Domisili

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Penghasilan

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Perjalanan

  1. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  2. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Membawa Kayu

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Foto Copy KTP Sopir yang membawa Kayu
  4. Data Jumlah, Jenis dan Tujuan Kayu akan dibawa
  5. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Telah Menikah

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi jika untuk pengurusan Isbat Nikah
  4. Data Waktu, Tempat, Mahar, serta Saksi Pernikahan
  5. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

 

Surat Keterangan Bersih Diri

  1. Surat Pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan
  2. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  3. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  4. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Belum Menikah

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Kesalahan Data

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Dokumen Pendukung Pembenaran Kesalahan Data
  4. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Janda/Duda

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Izin Keramaian

  1. Surat Pengantar dari Niniak mamak
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Foto Copy KTP dan KK yang bersangkutan
  4. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Rumah

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  3. Foto Copy KTP Pusako Tanam
  4. Data Batas Sepadan Rumah, Ukuran rumah
  5. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Usaha (SKU) (Dowload Disini)

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Usaha Yang Diajukan
  3. Foto Copy KTP /KK yang bersangkutan
  4. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Menebang Kayu

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy KTP dan KK Pemilik kayu
  3. Foto Copy KTP Sopir Pelapor
  4. Data Batas Sepadan, Waktu Penebangan, Jenis dan jumlah kayu
  5. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy KTP/Kartu Keluarga Ahli Waris
  3. Ranji
  4. Akte Kematian yang memberi Warisan
  5. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Cerai/Talaq

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy/Asli KK,KTP yang bersangkutan
  3. Foto Copy Surat Nikah
  4. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Anak Yatim

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy/Asli KK,KTP yang bersangkutan
  3. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan

Surat Keterangan Ghaib

  1. Meminta Surat Rekomendasi dari Wali Korong
  2. Foto Copy/Asli KK,KTP yang bersangkutan
  3. Memperlihatkan Bukti Telah Membayar Pajak Bumi dan Bangunan pada Tahun Berjalan